Lembaga Sensor Film (LSF) adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film bioskop, film televisi, sinetron, acara televisi dan iklan di Indonesia. Sebuah film atau acara televisi hanya dapat diedarkan jika dinyatakan “lulus sensor” oleh LSF.
LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan. Sebelum 1994, LSF bernama Badan Sensor Film.
Lembaga Sensor Film sedang membuka lowongan kerja magang berikut ini:
Kualifikasi:
Jurusan:
Syarat:
Sebutkan keahlian atau peminatan lain yang dimiliki walaupun di luar dari latar belakang jurusan/ konsentrasi:
Penerimaan dibuka hingga: 30 Agustus 2021
*Catatan: Terima kasih atas antusiasmenya untuk mengikuti program magang Lembaga Sensor Film. Bagi Mahasiswa/i yang dinyatakan dapat mengikuti program magang akan dihubungi melalui email pribadi masing-masing.